JawaPos.com- Gagal di tingkat banding, Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menempuh hukum lanjutan. Terdakwa kasus pencabulan dengan korban mantan santriwati di Ploso, Jombang, itu memutuskan untuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengambil langkah serupa.
Upaya kasasi tersebut seperti terlihat di laman sipp.pn-surabayakota.go.id, pada Rabu (1/3). Dari laman itu status untuk perkara bernomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby telah berstatus permohonan kasasi. Kedua belah pihak, Mas Bechi dan JPU, sama-sama mengajukan kasasi.
Pigaj MSAT, tertulis diwakili Riyadi Slamet selaku kuasa hukumnya. Adapun JPU diwakili Rista Erna Soelistiowati. “Benar, kami dan terdakwa memang sama-sama melakukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi kemarin,” kata Tengku Firdaus, salah seorang JPU, seperti dilansir Jawa Pos Radar Jombang (2/3).
Terdakwa, kata Firdaus, telah mengajukan permohonan kasasi sejak 23 Februari lalu. Beberapa hari berikutnya atau pada 27 Februari, JPU mengajukan permohonan kasasi. “Karena sudah menyatakan kasasi, kami sekarang sedang menyusun memori untuk kasasi, proses ini berlangsung 14 hari,” ungkapnya.
Kasus Mas Bechi ini sempat menyita perhatian publik. Ratusan polisi dari Polda Jatim dan Polres Jombang dikerahkan ke sebuah pesantren untuk menangkap pria 43 tahun itu. Namun, petugas gagal mengamankan. Akhirnya, pada 7 Juli 2022, Mas Bechi menyerahkan diri. Dia pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo.
Sidang untuk mengadili Mas Bechi di PN Surabaya mulai berjalan 18 Juli lalu. Dalam dakwaannya, JPU menjeratnya dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Yakni, Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Lalu, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Ketiga, Pasal 294 KUHP Ayat 2 Juncto Pasal 65 Ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun.
Proses persidangan berjalan panjang. Lebih dari 40 saksi dihadirkan. Baik dari JPU maupun saksi meringankan dari terdakwa. Akhirnya, pada sidang tuntutan 10 Oktober, Mas Bechi dituntut pidana 16 tahun penjaran. Namun, majelis hakim PN Surabaya memvonis terdakwa lebih ringan, yakni 7 tahun penjara.
Vonis itu membuat kedua pihak sama-sama tidak terima. Mas Bechi melalui kuasa hukumnya mengajukan banding karena menganggap putusan itu memberatkan. Di pihak lain, JPU menganggap vonis majelis hakim terlalu ringan. Namun, hasil banding, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tetap menguatkan putusan PN Surabaya. Hukuman untuk Mas Bechi tidak berubah. Tetap 7 tahun.