JawaPos.com – Pemerintah diminta untuk mengintensifkan upaya untuk menekan prevalensi (proporsi) perokok di Indonesia. Pasalnya, prevalensi perokok di Indonesia masih belum mengalami penurunan signifikan. Saat ini saja, ada sekitar 65,7 juta penduduk Indonesia masih tercatat sebagai perokok.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Satria Aji Imawan menilai upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok belum maksimal. Khususnya, setelah rencana untuk mengadakan aturan khusus untuk produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) masih belum terealisasi. Pemerintah dinilai dilema dalam hal tersebut.
“Padahal, produk ini telah cukup banyak diteliti dan terbukti memiliki profil risiko yang lebih rendah daripada rokok, sehingga bisa membantu menekan bahaya kesehatan akibat rokok. Regulasi yang sempat dicanangkan untuk HPTL masih mandek,” ungkap Satria, Minggu (8/8).
Pemerintah dinilai masih takut untuk mengatasi hal ini, sebab industri tembakau merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Belum lagi, di era pandemi seperti saat ini. “Saya pikir pemerintah berpikir dua kali untuk melakukan inovasi radikal di bidang rokok,” tutur dia.
Sementara itu, Director of University of Michigan Tobacco Research Network Cliff Douglas pernah mengatakan bahwa pembentukan kebijakan terkait produk ini perlu mempertimbangkan riset-riset yang sudah ada, termasuk riset yang dilakukan industri. Hal ini demi menciptakan kebijakan yang proporsional.
Pemerintah atau pembuat kebijakan tidak perlu langsung percaya dengan apa yang disodorkan oleh industri. Namun, mereka setidaknya harus melakukan upaya validasi, seperti melakukan verifikasi atas hasil-hasil riset yang disodorkan ke pemerintah sebelum membuat keputusan.
“Saya ingin mengutip Presiden Biden yang berkata, berdiskusilah dengan lawan Anda. Jangan langsung percaya, tapi verifikasilah. Saya harap, rekan-rekan saya di bidang kesehatan masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan hal-hal itu,” pungkasnya.