JawaPos.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi SIM C ke dalam 3 janis. Yakni SIM C, CI, dan CII. Pembagian ini dikategorikan sesuai dengan silinder kendaraan yang dikendarai.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusuf memastikan, meskipun ada pembagian jenis ini, biaya pembuatan SIM tetap sama. Yakni Rp 100 ribu untuk pembuatan baru, sedangkan, Rp 75 ribu untuk perpanjangan.
“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” kata Yusuf kepada wartawan, Senin (2/8).
Kendati demikian, pembagian 3 jenis SIM C ini belum diberlakukan saat ini. Polri melakukan penundaan sementara karena masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Namun sekarang kan lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” jelas Yusuf.
Sebelumnya, Korlantas Polri bakal memberlakukan penggolongan untuk surat izin mengemudi tipe C (SIM C). Terdapat tiga golongan. Yakni, SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Tiga penggolongan itu berdasar kapasitas mesin sepeda motor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf mengatakan, awalnya aturan penggolongan SIM C itu direncanakan berlaku mulai bulan ini. Namun, karena saat ini masih ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), akhirnya rencana tersebut masih tahap sosialisasi. ”Prioritasnya PPKM dulu,” katanya.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM disebutkan, terdapat tiga jenis SIM. SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. Lalu, SIM CI diperuntukkan sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. SIM CII ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. ”Pembedanya kapasitas isi silinder mesin,” terangnya.