Saut Situmorang Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Patut Ditetapkan Tersangka Buntut Ketemu Eks Mentan SYL
Saut menjelaskan dalam Pasal 36 disebutkan bahwapimpinan KPKdilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain.
Berita Update Untuk Hari ini
Auto Added by WPeMatico
Saut menjelaskan dalam Pasal 36 disebutkan bahwapimpinan KPKdilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain.
JawaPos.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyesalkan langkah Pimpinan KPK, yang kini dikomandoi Firli Bahuri menerbitkan…