Mulai Januari 2024, Warga Medan Buang Sampah ke Sungai Denda Rp 10 Juta atau 3 Bulan Penjara
Warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 10 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
Berita Update Untuk Hari ini
Auto Added by WPeMatico
Warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 10 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
Bobby Nasution menyampaikan kepada seluruh massa PBB bahwa Kota Medan selama ini damai.
Diantaranya menolak faham radikalisme dan intoleransi serta dilakukannya pembubaran orang-orang beribadah.
Sambil menyantap makanan, Bobby juga mendengarkan seksama keluhan warga.
JawaPos.com–Komisi III DPRD Kota Medan segera mengklarifikasi kepada pemerintah kota atas aset sebanyak 57 unit rumah toko (ruko) di Jalan…
JawaPos.com–Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Medan, Sumatera Utara, membuka saluran telepon pengaduan bagi masyarakat untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli). Dispendik…
JawaPos.com–Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan tidak menginginkan jatuhnya korban jiwa, terutama warga yang bermukim di pinggiran sungai. Sebab saat ini,…
JawaPos.com–Wali Kota Medan Bobby Nasution menginstruksikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) membenahi tujuh lapangan sepak bola. Pembenahan itu guna memasyarakatkan…
JawaPos.com–Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi dan empat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, diminta meningkatkan…
JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, hingga kini terus berjuang agar bisa ke luar dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)…