Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Banten Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Revenge Porn, Alwi Husen Maulana terbukti bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Update Untuk Hari ini
Auto Added by WPeMatico
Terdakwa Revenge Porn, Alwi Husen Maulana terbukti bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya cek nomor tersebut dan yang keluar itu namanya Ira apa Ina gitu, mungkin dihack atau ada apa,"
JawaPos.com – Pembangunan Tol Serang-Panimbang dipastikan terus berlanjut. Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengakui memang sempat muncul isu pembangunan…
JawaPos.com – Penyaluran bantuan sosial beras 10 Kg di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sempat menjadi perbincangan publik. Sebab, beras dari…