Kejati DKI Pastikan Tidak Ada Konsekuensi Apapun Bila Pengembalian Berkas SYL Lewat Batas Waktu
Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, tenggat waktu pengembalian berkas tersebut jatuh pada hari ini.
Berita Update Untuk Hari ini
Auto Added by WPeMatico
Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, tenggat waktu pengembalian berkas tersebut jatuh pada hari ini.
Kekinian jaksa penuntut umum atau JPU tengah menyusun petunjuk untuk penyidik agar melengkapi berkas tersebut.
JawaPos.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas,…
JawaPos.com-Kejaksaaan Tingg (Kejati) DKI Jakarta menegaskan bahwa kehadiran perwakilan mereka ke Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan adalah semata-mata untuk…