Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan Rp 11,2 M
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Hasbi Hasan telah menerima hadia berupa uang total sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar)," kata Jaksa
Berita Update Untuk Hari ini
Auto Added by WPeMatico
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Hasbi Hasan telah menerima hadia berupa uang total sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar)," kata Jaksa
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan kehilangan kariernya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim MA.
Novel mengkritisi pernyataan Nurul Ghufron yang menyebut, penahanan terhadap tersangka bukan keharusan.
"Jika terhadap tersangka tidak ada ke khawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan," ujar Ghufron.
"Sedang kami dalami, itu pemberiannya kapan, kepada siapa, di mana."
Sekretaris MA, Hasbi Hasan diketahui tak lapor LHKPN selama 3 tahun.
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mencari alat bukti keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus…