Gaji Buruh Perusahaan Eksportir Boleh Dipangkas hingga 25 Persen
JawaPos.com – Pemerintah mengizinkan perusahaan eksportir memangkas upah pekerja/buruhnya hingga 25 persen. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)…