KPU Provinsi Kaltim Dinyatakan Bersalah, 24 Bacaleg Partai Garuda Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu
Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan KPU Provinsi Kaltim terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Berita Update Untuk Hari ini
Auto Added by WPeMatico
Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan KPU Provinsi Kaltim terbukti melakukan pelanggaran administrasi.