Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Banten Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Revenge Porn, Alwi Husen Maulana terbukti bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Update Untuk Hari ini
Auto Added by WPeMatico
Terdakwa Revenge Porn, Alwi Husen Maulana terbukti bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).