JawaPos.com–Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi kurang dari 24 jam menangkap tiga oknum pelajar. Mereka diduga menjadi pelaku pembunuhan pelajar SDN Sirnagalih, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
”Ketiga terduga pelaku penyerangan dan penganiayaan hingga tewas korban berinisial Ra, 12, ini kami tangkap saat bersembunyi di sekitar perkebunan karet di wilayah Kecamatan Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede seperti dilansir dari Antara di Sukabumi.
Menurut Maruly, ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu memiliki peran berbeda. ABH 1 berperan membonceng eksekutor (ABH 2) dan ABH 3 memiliki peran menyediakan senjata tajam jenis celurit yang digunakan ABH 2 untuk mengeksekusi Ra.
Dari hasil penyidikan, ketiga ABH itu tidak berafiliasi dengan kelompok geng motor mana pun. Bendera yang dibawa mereka merupakan lambang dari SMP tempat ketiganya menimba ilmu.
Aksi yang dilakukan tersangka dengan menghilangkan nyawa Ra di kawasan Citepus PAM, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, pada Sabtu (4/3), berawal dari konvoi yang dilakukan tersangka dengan belasan rekannya. Mereka sengaja mencari musuh.
Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat korban bersama rekan-rekannya sedang berjalan kaki pulang ke rumah. Tanpa basa-basi ABH 2 langsung mengeluarkan celurit dan membacokkan ke leher Ra hingga mengalami luka parah.
Usai dibacok, korban sempat meminta tolong sembari berjalan dan memegang lehernya yang terluka parah. Hanya beberapa langkah, Ra pun tersungkur ke aspal dalam kondisi tak sadarkan diri.
Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke RSUD Palabuhanratu untuk diberikan pengobatan. Namun, saat tiba di lokasi Ra dinyatakan sudah meninggal dunia.
Sementara itu, ketiga ABH dan belasan rekannya langsung melarikan diri ke perkebunan karet untuk bersembunyi. Namun, keberadaan mereka dengan mudah ditemukan polisi setelah meminta keterangan dari sejumlah warga dan saksi. Kurang dari 24 jam, ketiga tersangka berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi.
”Kami masih mengembangkan kasus ini khususnya kepada ABH 3 sebagai penyedia celurit untuk digunakan ABH 2 mengeksekusi korban. Apakah ABH 3 ini sudah beberapa kali menjadi pemasok senjata tajam untuk tawuran antarsekolah, hal tersebut yang masih kita dalami,” tambah Maruly Pardede.
Maruly mengatakan, diduga Ra menjadi korban salah sasaran. Sebab, saat kejadian menggunakan seragam pramuka ditambah tubuhnya yang bongsor seperti tubuh pelajar SMP.
”Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun,” terang Maruly Pardede.
Dia menjelaskan, penanganan kasus itu serupa dengan tindak pidana lain. Namun, karena tersangka merupakan anak di bawah umur, penahanan yang dilakukan hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celurit yang digunakan untuk mengeksekusi korban, pakaian korban dan tersangka, serta bantal guling yang digunakan untuk menyembunyikan celurit.
”Usai melakukan aksinya, ABH 2 sempat mencoba menghilangkan barang bukti berupa celurit, namun berhasil ditemukan,” ucap Maruly Pardede.
Kasus itu sempat memicu emosi warga yang geram dengan perilaku sadis mereka menghabisi nyawa anak yang masih duduk di bangku kelas VI SD. Tetapi emosi warga berhasil diredam dan Polres Sukabumi meminta untuk menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.