JawaPos.com – Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah dipindahkan lokasi penahanannya ke Rutan Polda Metro Jaya. Meski begitu, polisi memutuskan menempatkan keduanya di sel berbeda.
“(Tahanan Mario dan Shane) dipisah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/3).
Hengki mengatakan, pemisahan sel ini guna kepentingan penyidikan. Sebab, keduanya dikhawatirkan bersekongkol kembali mengaburkan fakta hukum, seperti yang terjadi pada awal penangkapan.
“Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta,” jelas Hengki.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.