JawaPos.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengakui, pihaknya menerima pelaporan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengakui, putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu sangat mendapat sorotan publik.
“Untuk kasus-kasus yang mempunyai perhatian dari yang berdampak besar dan menjadi perhatian publik, itu menjadi prioritas daripada pemeriksaan di KY,” kara Fajar di kantornya, Jakarta, Senin (6/3).
“Bukan kemudian kita tidak memeriksa hal-hal yang biasa. Tapi bahwa kita prioritaskan, kita utamakan karena ini menyangkut kepentimgan banyak orang,” sambungnya.
Fajar mengatakan, pihaknya tidak berwenang memeriksa putusan majelis hakim PN Jakpus atas gugatan Partai Prima terhadap KPU, yang menuai kontroversi. Namun terkait etika hakim, KY memastikan akan menindaklajuti laporan masyarakat atas putusan hakim yang berdampak pemilu 2024 tertunda itu.
“KY tidak berwenang memeriksa pada putusannya. Maka KY akan terus meengawasi proses upaya hukum baik di tingkat banding maupun kasasi. Kami akan kawal terus karna kami anggap masalah ini menjadi persoalan yang besar,” tegas Fajar.
Fajar menuturkan, tindaklanjut pengaduan tersebut, yakni bisa berupa pemanggilan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut maupun pihak Pengadilan Negeri Jakpus. Namun, Fajar menekankan pemanggilan tersebut bukan dalam hal pemeriksaan.
“Dengan berbagai metode, berbagai cara untuk meendalami kasus tersebut mungkin salah satunya dengan mencoba untuk memanggil dalam hal inj belum sampai pada proses pemeriksaan. Kami (akan) memanggil hakim atau pihak PN-nya untuk kami coba menggali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi denggan putusan tersebut,” papar Fajar.
Sebagaimana diketahui, buntut putusan PN Jakpus atas gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU, berpotensi besar penundaan pemilu 2024. Sebab, majelis hakim menghukum KPU yang terbukti PMH untuk menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 dan miminta KPU RI untuk mengulang dari awal.
Sejauh ini sudah ada tiga pihak yang melaporkan majelis hakim yang menangani kasus ini ke KY. Di antaranya yakni Kongres Pemuda Indonesia (KPI), kemudian Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan ketiga yakni Koalisi Masyarakat Sipil.