JawaPos.com – Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2022 lebih banyak daripada penegak hukum lainnya. Ini terlihat dalam laporan yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Penangan perkara korupsi yang ditangani instansi kejaksaan secara keseluruhan memang secara kuantitas jauh lebih banyak daripada kepolisian dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/3).

Dalam laporan tahunan ICW 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani 405 kasus korupsi yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 39 triliun dengan 909 tersangka pada tahun lalu. Jumlah ini berbeda signifikan dengan KPK dan Polri.

Polri, menurut catatan ICW, menangani 138 kasus tipikor dengan 307 tersangka dan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Sementara itu, KPK berada di urutan buncit karena cuma menangani 36 kasus dengan 150 tersangka dan kerugian negara Rp2,2 triliun.

Diky pun mengapresiasi keseriusan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi. “Karena memang beberapa perkara yang ditangani memiliki potensi nilai kerugian negara triliunan rupiah.”

Meskipun demikian, ICW meminta Kejagung memastikan perkara yang berada di tingkat penyidikan bisa lanjut hingga fase penuntutan hingga eksekusi putusan.

Diky melanjutkan, rendahnya capaian KPK dalam penanganan korupsi konsisten terjadi sejak 2019. “tepatnya, saat revisi UU (Undang-Undang) KPK dan kepemimpinan komisioner sekarang yang lebih banyak menonjolkan sensasi ketimbang prestasi,” ungkapnya.

“Bisa dilihat, misalnya, di tahun 2022, terdapat sejumlah komisioner yang dilaporkan kepada Dewas (Dewan Pengawas) karena diduga melanggar etik hingga mundurnya salah satu Wakil Ketua KPK,” sambungnya.

Menurut Diky, sensasi dan kontroversi yang diperlihatkan pimpinan kepada publik tersebut memperlihatkan KPK semakin kehilangan tajinya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

“Terutama dalam konteks penindakan,” tandasnya.

By admin