JawaPos.com – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menanggapi pernyataan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menuding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari diduga mendapat perlakuan istimewa. Sebab hingga kini, terpidana suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra itu belum dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Sebenarnya nggak ada apa-apa, hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat,” kata Riono kepada JawaPos.com, Minggu (1/8).
Riono menuturkan, pihaknya sebelumnya menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) lantaran hukuman Pinangki pada tingkat banding dipangkas menjadi 4 tahun penjara, dari 10 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keputusan itu terkait ingin mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak.
Baca Juga: Pinangki Tak Dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu, MAKI: Ada yang Ditutupi
Ternyata tim JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi, meski hukuman Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Sebelumnya kami memang terlebih dulu memastikan apakah mengajukan kasasi atau tidak,” papar Riono.
Oleh karena itu, Riono memastikan akan segera mengeksekusi Pinangki ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani 4 tahun pidana penjara.
“Tapi insya Allah nggak ada masalah, Iya segera dieksekusi,” tegas Riono.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga, Pinangki Sirna Malasari mendapat perlakuan khusus. Sebab, Pinangki diduga hingga kini masih berada di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, seharusnya Pinangki dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dia menyebut, perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.
Dia mengaku, akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini,” ujar Boyamin.
Pegiat antikorupsi ini mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera di eksekusi ke Rutan Pondok Bambu. Terlebih hukuman Pinangki telah berkekuatan hukum tetap, meski memang hukumannya dipangkas pada tingkat banding.
“Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya,” tegasnya.