JawaPos.com – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut Prabowo putusan tersebut sangat tidak bijak, mengingat pesta demokrasi lima tahunan sudah diatur dalam konstitusi negara.
“Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal, apabila ditunda-tunda terus,” kata Prabowo usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai NasDem di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3).
Menteri Pertahanan (Menhan) itu menyebut, terdapat sejumlah pihak yang masih mengusahakan agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.
“Ya namanya usaha,” ucap Prabowo sambil gelagat tawa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.
“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).
Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.
PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.