JawaPos.com–Uni Eropa pada Sabtu (4/3) waktu setempat mengumumkan kesepakatan mengenai pembentukan pusat untuk penuntutan kejahatan agresi Rusia terhadap Ukraina.
”Invasi Rusia telah mengakibatkan penderitaan yang tak terucapkan kepada Ukraina. (Rusia) harus dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan mengerikan ini,” kata Presiden Uni Eropa Ursula Von Der Leyen dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari Antara, mengacu kepada perang Rusia di Ukraina yang dilancarkan sejak 24 Februari tahun lalu.
Kepala komisi Uni Eropa itu menyatakan, pasukan Rusia di Ukraina telah melakukan kekejaman terhadap penduduk sipil Ukraina, energi, dan infrastruktur lainnya. Sehingga, setiap upaya harus dilakukan untuk menyeret para pelaku ke pengadilan.
Leyen menegaskan kembali bahwa dalam hal ini, Uni Eropa mendukung peran Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
”Kami juga meyakini bahwa perlu ada pengadilan khusus untuk mengadili kejahatan agresi Rusia,” lanjut Ursula Von Der Leyen.
Dia menambahkan, kesepakatan akan ditandatangani untuk mendirikan Pusat Internasional untuk Penuntutan Kejahatan Perang di Den Haag saat Konferensi Bersatu untuk Keadilan yang sedang diselenggarakan di Ukraina.
”Uni Eropa akan terus bekerja dengan mitra kami, untuk memastikan Rusia membayarnya,” ucap Ursula Von Der Leyen.
Pusat baru itu akan tergabung dalam tim investigasi gabungan yang dibentuk tahun lalu oleh Lithuania, Polandia, dan Ukraina. Juga didukung Badan Kerja Sama Peradilan Pidana Uni Eropa, atau Eurojust.
”Saya sangat senang bahwa hari ini perjanjian #JointInvestigationTeam telah diamandemen. Ini membuka jalan bagi pendirian pusat internasional untuk penuntutan kejahatan agresi terhadap #Ukraina di Den Haag,” cuit Didier Reynders, komisioner Uni Eropa untuk keadilan, dalam media sosial.
Moskow tidak menerima yurisdiksi ICC. Karena itu, lembaga tersebut tidak dapat menjalankan kompetensinya dalam konteks perang Rusia melawan Ukraina.