JawaPos.com – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP PM) mendukung pelaksanaan pemilu agar berlangsung tepat waktu, sesuai dengan keputusan yang telah disepakati pemerintah, DPR, dan KPU. Karena itu, Pemuda Muhammadiyah meminta KPU segera ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebab, PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima memerintahkan KPU menunda proses tahapan pemilu selama dua tahun. “Saya mendukung KPU untuk segera ajukan banding, karena memang menurut banyak ahli, ini di luar kewenangan PN Jakarta Pusat,” kata formatur terpilih PP Pemuda Muhammadiyah, Dedi Irawan dalam keterangannya, Minggu (5/3).
Dedi menilai, gugatan tidak lolosnya Partai Prima dalam proses verifikasi administrasi seharusnya tidak berdampak luas pada penundaan tahapan pemilu. Sehingga, publik tidak dirugikan atas putusan itu.
“Ini kan persoalan administratif calon peserta pemilu, selain institusinya tidak tepat, putusannya pun tidak boleh digeneralisasi,” tegas Dedi.
Dedi juga menyayangkan, seolah ada penggiringan opini bahwa hal ini bagian dari permainan yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia meyakini, Presiden Jokowi tak mengetahui persoalan itu.
“Presiden tidak bisa intervensi lembaga peradilan, jadi tidak boleh menyeret Presiden terlalu jauh seolah akan menunda pemilu,” ucap Dedi.
Menurutnya, menyeret dan mengaitkan Presiden dengan keputusan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu merupakan tuduhan yang keji. Pemuda Muhammadiyah akan tetap mendukung penuh KPU mempersiapkan pemilu Februari 2024.
“Saya kira Presiden Jokowi sudah tegas mengatakan bahwa Pemilu harus tepat waktu dan seluruh pelaksanaan tahapan pemilu mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” pungkasnya.