JawaPos.com–Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Aly Murtadlo memastikan bahwa pihaknya melakukan pembinaan kepada Bing Hariyanto.
Diketahui, Bing memiliki usaha pencucian dan packing sarang burung walet di kawasan Kertajaya. Aly menyampaikan, Bing diberikan waktu hingga 16 Februari untuk menghentikan segala aktivitas usaha sarang burung walet.
”Karena IMB sudah dicabut. Jadi harus berhenti, tapi untuk izin usaha masih ada. Kami akan melakukan pengiriman surat teguran atau imbauan hingga tiga kali, jika tidak diindahkan maka kami akan minta tolong satpol PP untuk penertiban,” jelas Aly.
Aly menyebutkan, sebelumnya menunggu keputusan Peninjauan Kembali (PK) II. Namun, setelah ada hearing bersama Komisi C DPRD Surabaya dan bagian hukum, keputusannya bakal dikirim surat peringatan atau imbauan.
Kasus sarang burung walet bermula ketika Agus Hartono merasa terganggu dengan aktivitas Bing di rumah. Setelah melalui proses pengadilan, ternyata, IMB usaha Bing diputuskan hakim dan inkrah jika dicabut.
IMB telah dicabut pemkot. Namun, Abu Huda selaku pengacara Agus menyampaikan, aktivitas sarang burung walet masih berlangsung.
”Jangan sampai ada yang kebal hukum. Karena semua sudah diputuskan PTUN juga. Kenapa masih berlangsung?” ujar Abu.
Perwakilan Bing kala hearing bersama Komisi C DPRD Surabaya pada Rabu (1/3) di tengah rapat angkat kaki. Sebelumnya, PK diatur di beberapa regulasi. Pertama, UU 14/1984 tentang Mahkamah Agung (MA). Di pasal 1 ayat 1-3 dijelaskan mengenai PK. Di pasal 1 disampaikan permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali. Kemudian di pasal 2, permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Lalu, regulasi kedua di UU 48/2009 tentang Kekuasaan Hakim. Tepatnya di pasal 24 ayat 2 dijelaskan terhadap putusan PK tidak dapat dilakukan PK kembali.
Abu mengungkapkan, selain dua regulasi tersebut, PK juga gamblang dipaparkan di dalam Surat Edaran Mahkamah Agunh (SEMA). Antara lain, SEMA 10/2009, SEMA 1/2012, dan SEMA 7/2014.
”Sarang burung walet milik saudara Bing itu sudah diputus bukan home industry. Tapi, masuk ke perdagangan dan jasa. Karena itu, sarang burung walet bukan masuk area kuning yang khusus home industry,” jelas Abu.
Terpisah, kuasa hukum Bing, Aryanto Diki Wahang mengatakan, ada dua alasan mengapa pihaknya mengajukan PK II terhadap putusan PK 106 PK/TUN/2022. Yaitu, adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara dan adanya bukti baru.
Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati menegaskan, tidak ada yang boleh kebal hukum atau tidak patuh regulasi. Termasuk peraturan daerah. Aktivitas burung walet seharusnya masuk kawasan perdagangan dan jasa. Bukan UMKM.
”Saya jangan sampai bilang DPRKPP kebal hukum. Kenapa kok belum minta satpol PP ditertibkan?” ujar Aning.