JawaPos.com – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap anak di Shelter Anak Berhadapan Hukum (ABH) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana setempat. Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Sabtu (4/3), meminta pelaku diberikan sanksi tegas sebab perilakunya sudah di luar batas dan merusak citra Surabaya sebagai kota ramah anak.
“Surabaya tengah bersiap menjadi Kota Layak Anak Dunia. Dengan masih adanya kasus-kasus kekerasan terhadap anak ini, tentu menjadi penghambat. Untuk itu, kasus semacam ini harus menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya,” kata Khusnul Khotimah.
Awalnya Khusnul mengaku sangat kaget dan prihatin atas terjadinya dugaan kekerasan tersebut. Menurut dia seharusnya kejadian itu tidak terjadi, apalagi tempatnya di shelter atau rumah aman yang seharusnya memberikan rasa aman kepada para penghuninya.
Sebelumnya diketahui, oknum anggota Linmas atau petugas Shelter dilaporkan ke polisi, usai diduga menganiaya salah satu anak penghuni baru Shelter ABH yang dikelola Pemkot Surabaya.
Ibu korban melaporkan ke polisi karena anaknya berumur 17 tahun disuruh pelaku merayap di atas paving hingga tangannya luka. Jika tidak menuruti perintah oknum, korban diancam dipukuli atau disetrum. Bahkan korban juga dipukul oleh pelaku hingga wajahnya terluka.
“Saya sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini. Beberapa waktu lalu kekerasan pada anak terjadi di lembaga pendidikan, sekarang di tempat yang seharusnya anak-anak mendapat perlindungan. Ini sungguh miris,” ujar Khusnul.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah memecat petugas Shelter ABH tersebut karena menganiaya anak umur 17 tahun.
“Jadi soal oknum petugas shelter itu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dan diberikan sanksi yang berat. Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kami sanksi, kami pecat, dan kami keluarkan sebagai petugas shelter,” kata Eri.
Wali Kota Eri ingin agar oknum petugas shelter yang terlibat itu dihukum sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, dia ingin proses tetap berjalan, meskipun telah dipecat sebagai tenaga kontrak petugas shelter di lingkungan pemkot.
“Sanksi beratnya kami keluarkan. Namun hukum harus tetap berjalan, pemecatannya mulai dari kemarin, satu orang diperiksa,” ujar Cak Eri, panggilan akrabnya.