JawaPos.com – Penasihat hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini meminta agar kasus hukum terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG terus dilanjutkan. Meskipun AG tidak ditahan, tapi tidak menghilangkan pelanggaran hukum yang dilakukan.
“Ya memang terkait anak yang berkonflik dengan hukum ini kan ada prosedur khusus, mengikuti sistem peradilan kepidanaan, ya kita hargain saja prosesnya,” kata Mellisa saat dihubungi, Sabtu (4/3).
Mellisa menuturkan, jika memang AG tidak ditahan karena berstatus anak, pihak David akan memaklumi. Namun, tanggung jawab hukum AG tetap harus dijalankan.
“Kalau di dalam peraturan itu dikatakan bisa tidak ditahan, ya tidak masalah. Buat kita pertanggung jawban pidananya yang kita pertanyakan nanti. Intinya kita minta pertanggung jawabannya,” tambahnya.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.