JawaPos.com – Penasihat hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini memastikan kliennya tidak akan membuka peluang perdamaian kepada kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG. Pihak David meminta kasus tersebut diselesaikan tuntas melalui peradilan.
“Kan restorative justice harus antar para pihak ya, sehingga kalau dari pihak kita sih tidak membuka peluang terhadap itu,” kata Mellisa kepada wartawan, Sabtu (4/3).
Mellisa mengatakan, AG sudah berusia di atas 12 tahun. Sehingga tidak diwajibkan menerima diversi. AG sudah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan anak jika pihak korban enggan berdamai.
“Mengingat usia AG juga sudah di atas 12 tahun, sehingga diversinya juga harus sesuai dengan kesepakatan,” jelas Mellisa.
Diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.