JawaPos.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero), Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia pada Sabtu (31/7) pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang. Mantan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI itu meninggal dunia karena sakit.
“Telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS) hari Sabtu 31 Juli 2021, pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (1/8).
Ilham W Siregar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI pada 1 Februari 2021, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung.
Leonard mengutarakan, berkas perkara Ilham W Siregar pada 28 Mei 2021 telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa peneliti. Berkas perkara tersangka dan barang bukti pun telah diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dengan meninggalnya Ilham Wardhana Siregar (IWS), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang,” pungkas Leonard.
Perkara dugaan korupsi ASABRI ini telah menjerat sembilan perorangan sebagai tersangka. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Belakangan ini, Kejagung menetapkan 10 tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Adapun 10 korporasi itu antara lain, korporasi PT IIM; korporasi PT MCM; korporasi PT PAAM; korporasi PT RAM; korporasi PT VAM; korporasi PT ARK; korporasi PT. OMI; korporasi PT MAM; korporasi PT AAM dan korporasi PT CC.
PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.