JawaPos.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menambahkan pengenaan pasal kepada Mario Dandy Satriyo akibat menganiaya Cristalino David Ozora. Kini Dandy dijerat Pasal 355 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menyakini proses hukum tetap berjalan profesional. Meskipun penambahan pasal terjadi setelah banyaknya dorongan berbagai pihak termasuk Menko Polhukam Mahfud MD.

“Kami tetap percaya bahwa Polres Metro Jakarta Selatan dan saat ini yang dipegang oleh Polda Metro Jaya akan melakukan proses hukum secara profesional,” kata Dolfie saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).

Oleh karena itu, Dolfie berharap tidak ada intervensi kepada kasus kliennya. “Kami juga sangat berharap agar tidak ada intervensi-intervensi dalam bentuk apapun dari siapapun terkait kasus ini,” imbuhnya.

Dandy saat ini disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kasus penganiayaan terhadap David.

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.

David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar koma.

Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan. (*)

 

 

By admin