Muncul Ancaman Boikot, Dirjen Pajak Sowan ke PBNU

JawaPos.com – Polri melakukan proses hukum kekasih Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Proses hukum dilakukan terhadap AG setelah tiga kali menjalani pemeriksaan dan sesi konsultasi dengan psikolog. Namun, karena AG masih berusia 15 tahun, status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum.

Polda Metro Jaya belum menyebutkan AG dalam kasus penganiayaan David.

Namun, Polri menemukan sejumlah bukti, terutama percakapan digital dan video yang ada di ponsel AG.

”Kami juga menemukan CCTV di seputar tempat kejadian perkara,” terang Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Hengky Karyadi kemarin (2/3).

”Status AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Anak ini tidak boleh disebut sebagai tersangka,” kata Hengky.

Penyebutan anak yang berkonflik dengan hukum mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam beleid tersebut, anak yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana diproses berbeda dengan orang dewasa (lebih dari 18 tahun). Bentuknya adalah perlakuan khusus pada hukum acara, ancaman pidana yang berbeda, pemenuhan hak anak, serta mengutamakan keadilan restoratif.

Pakar hukum pidana anak Ahmad Sofian menjelaskan, kecil kemungkinan AG ditahan sebab UU Peradilan Anak secara ketat mengatur penahanan terhadap pelaku di bawah umur. ”Penahanan pada pelaku anak hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan,” katanya. Yakni, dikhawatirkan melarikan diri, melakukan tindak pidana yang sama, dan merusak barang bukti.

Selain itu, AG juga memiliki hak istimewa sebagai anak, yakni hak untuk belajar. ”Hak itu harus difasilitasi negara. Dia harus memperoleh haknya sehingga penahanan tidak mungkin dilakukan,” terangnya. Ahmad menegaskan, harus ada penyelidikan seberapa besar anak dilibatkan oleh pelaku dewasa dalam tindak pidana tersebut.

Dalam peradilan anak, ada empat bentuk hukuman yang dijatuhkan pada pelaku di bawah umur. Yakni, pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. Meski demikian, proses persidangan baru dapat dilakukan setelah dilakukan proses diversi dalam bentuk perdamaian, penyerahan kembali pada orang tua, pelatihan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial, dan pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyambangi Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) kemarin (2/3). Pertemuan yang dilakukan di kediaman pribadi Gus Yahya di kawasan Menteng, Jakarta, itu dilakukan setelah ramai-ramai soal seruan stop bayar pajak.

Menanggapi ancaman boikot bayar pajak itu, Gus Yahya menyampaikan sikap tegasnya. Dia menyatakan bahwa NU berpihak pada kepentingan negara. “Ya, kalau untuk selain warga NU monggo saja (boikot bayar pajak),” tuturnya. Tetapi, dia menegaskan bahwa warga NU bersama-sama dengan para ulama akan istiqamah di pihak negara. Apa pun yang menjadi kepentingan negara akan dibela oleh NU.

Harley-Davidson Bodong

KPK telah mendalami aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah Mario Dandy, yang tertera dalam LHKPN. Termasuk mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson yang kerap diunggah oleh Mario. Khusus Harley, KPK tidak bisa melakukan pendalaman lebih jauh. Sebab, kendaraan itu tidak memiliki pelat nomor alias bodong. Dalam klarifikasi di gedung KPK dua hari lalu, Rafael mengakui motor itu bodong.

Fakta tersebut kembali menjadi sorotan. Sebab, Rafael yang mantan pejabat DJP Kemenkeu membiarkan keluarganya menggunakan kendaraan bodong.

By admin