JawaPos.com – Sanksi tegas diterapkan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte kepada siapa saja warganya yang tak mau divaksinasi Covid-19. Jika menolak, maka mereka tak boleh keluar rumah.
Presiden mengatakan tidak akan menunggu undang-undang yang menghukum orang yang menolak vaksin Covid-19. Duterte membatasi pergerakan orang yang menolak vaksin Covid-19, dalam upaya membendung penyebaran varian Delta Covid-19.
“Jika mereka menolak vaksinasi, kami tidak boleh membiarkan mereka meninggalkan rumah,” tegasnya.
“‘ika Anda meninggalkan rumah, saya akan memberitahu polisi untuk membawa Anda kembali. Anda akan diantar kembali ke rumah Anda karena Anda adalah penyebar berjalan,” kata Duterte.
Peringatan baru itu mengingatkan kembali pada pernyataan yang dia buat pada Juni yang mengancam akan memerintahkan penangkapan orang-orang yang menolak vaksin Covid-19.
Duterte mengatakan dia mengharapkan aparat mengidentifikasi mereka yang divaksinasi dan tidak divaksinasi. Kepala daerah harus memperingatkan mereka yang tidak divaksinasi menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Kelompok rentan harus tinggal di rumah untuk perlindungan mereka sendiri. Pakar kesehatan pemerintah mengatakan orang yang tidak divaksinasi jauh lebih rentan terhadap infeksi varian Delta daripada orang yang divaksinasi. Pembatasan pergerakan termasuk dalam hak konstitusional untuk bepergian, yang telah dilakukan pemerintah melalui Interagency Task Force (IATF) melalui pemberlakuan lockdown.
“Membatasi pergerakan hanya dapat diterima jika sesuai dengan peraturan yang wajar dan proporsional demi kepentingan kesehatan masyarakat,” kata Presiden National Union of Peoples’ Lawyers (NUPL) Edre Olalia.
Olalia mengatakan membatasi pergerakan orang-orang yang tidak divaksinasi adalah menghalangi kebebasan. Sementara vaksin yang memadai dan berkelanjutan juga harus terus didistribusikan secara efisien dan merata.