JawaPos.com – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muraker Lumban Gaol. Dia menilai dakwaan kepada kliennya cacat hukum, tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP.
”Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum prematur, kabur, tidak jelas, tidak cermat, juga tidak lengkap sehingga layak dinyatakan batal demi hukum,” ucap Kamaruddin saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (2/3).
Kamaruddin menyampaikan, syarat dakwaan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP. “Keberatan (eksepsi) ini kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak asasi manusia,” imbuhnya.
Dalam eksepsinya, Kamaruddin menyebut Muraker Lumban Gaol djadikan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/2023/SPKT.SATRESKRIM POLRESTA BALIKPAPAN pada 20 Januari 2023. Terdakwa lalu ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP ayat (1) yang dilaporkan oleh Juli Hartono yang diduga pejabat pada Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Namun setelah perkara dinyatakan P-21, nama pelapor yang semula Juli Hartono berubah jadi Rano Hermawan. Pasalnya pun berubah dari semula 335 KUHP menjadi 211 KUHP, dan tersangka tanpa pernah dimintai keterangan,” ucap Kamaruddin.
Sebagai informasi, Terdakwa Muraker Lumban Gaol adalah anak dari S.J. Lumban Gaol, pengusaha properti developer Perumahan Griya Permata Asri di Kota Balikpapan. Muraker dipidanakan lantaran melepaskan tembakan ke udara saat sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pengukuran tanah di kawasan Jalan MT Haryono pada Januari 2023 lalu.
Kamaruddin mengatakan, senjata api jenis Glock-17 yang diletuskan ke udara oleh Muraker adalah untuk membela diri. Senjata tersebut juga menurutnya legal, ditandatangani Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri per 19 Juli 2022.
Alasan di balik kepemilikan senjata api oleh kliennya semata-mata untuk berjaga-jaga atau melindungi diri dari bahaya. Sebab, terdakwa merasa mendapat ancaman, setelah banyak orang tak dikenal masuk ke areanya tanpa izin.