JawaPos.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menggarap proyek kereta semi cepat Jakarta-Semarang. Adapun saat ini proyek tersebut masih dalam tahap studi.
Perlu diketahui, proyek kereta semi cepat Jakarta-Semarang telah masuk dalam Major Project (MP) Perkeretaapian pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Proyek ini merupakan bagian dari proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Surabaya yang akan dimasukkan ke dalam blue book Kementerian Perhubungan 2023.
“Kereta Jakarta-Semarang itu, masih dalam tahap tataran studi. Kami masih mengkaji itu semua,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Djarot Tri Wardhono kepada wartawan di Gedung Adhi Karya, Jakarta Timur, Kamis (2/3).
Djarot menjelaskan, kereta semi cepat ini akan dimulai dari Jakarta dan disebut akan berbeda jalur dengan kereta cepat Jakarta-Bandung yang akan dioperasikan akhir Juni tahun ini. Ditanya lebih lanjut soal target pembangunan, Djarot tidak bisa menyebut detail waktunya, sebab masih dijajaki dan perlu melihat kondisi yang ada.
Namun ia mengungkapkan, urgensi proyek pembangunan kereta cepat semi Jakarta – Semarang ini guna memberi pelayanan secara cepat kepada para pengguna jasa, dan meningkatkan angkutan transportasi di Indonesia.
“Kita masih jajaki secara kajian, dengan melihat kondisi yang ada, jadi saya belum bisa memberikan kepastian lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pembangunan kereta cepat Jakarta hingga Surabaya, Jawa Timur, menjadi rencana jangka panjang dan bertahap.
Menhub mengatakan, pemerintah harus memiliki rencana jangka panjang untuk memproyeksikan kebutuhan infrastruktur transportasi di masa depan. Rencana jangka panjang dipersiapkan secara matang dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan juga pihak terkait lainnya untuk bersama-sama membahasnya.
Selain itu, pemerintah harus pula menyiapkan bagaimana mekanisme pendanaannya. Untuk proyek yang memiliki tingkat komersialitas yang tinggi seperti kereta cepat, pemerintah akan memanfaatkan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), baik BUMN atau swasta nasional maupun asing.
’’Di tengah keterbatasan kemampuan APBN, kami harus mencari alternatif melalui pendanaan kreatif, sehingga tidak mengganggu APBN yang diprioritaskan untuk kebutuhan yang lebih mendasar,” ujar Menhub.