JawaPos.com-Polda Metro Jaya enggan membuka peran kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Padahal AG sudah berubah status dari saksi menjadi pelaku.
“Untuk peran masing-peran secara substansi tentu kami tidak bisa sampakan di sini,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Hengki hanya memastikan bahwa Dandi, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG memiliki keterlibatan dalam penganiayaan David. Peran para pelaku juga terlihat dari rekaman CCTV di TKP, percakapan Whatsapp dan video.
“Yang jelas kami dari serangkaian kami bisa menyimpulkan orang-orang yang ada di TKP tersebut semuanya yang 2 sebagi tersangka, yang 1 anak berkonflik dengan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan. (*)