Gugatan Partai Prima dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat. Tahapan pemilu 2024 harus dihentikan. Post navigation Tepi Sebut PN Jakpus Langkahi Konstitusi Minta Pemilu Ditunda PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Yusril Sebut Putusan yang Keliru