JawaPos.com – Polda Metro Jaya memutuskan menambah jeratan pasal kepada pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Pada awalnya, Dandy hanya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pl Hengki Haryadi mengatakan, kini penyidik menambah Pasal 354 KUHP kepada Dandy. Pasal tersebut mengatur penganiayaan berat yang direncanakan.
“Kami perlu menjelaskan bahwa pendidikan kami ini ada bersifat berkesinambungan,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Kini Dandy dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP, subsider subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS,” imbuh Hengki.
Terhadap tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga diubah penerapan pasalnya. Menjadi Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) junto 56 KUHP.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pelristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi dan menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan pelat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku hingga terjadi cekcok. Di situ korban dianiaya oleh MDS hingga mengalami koma.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Pesanggrahan.