JawaPos.com – Ahli Digital Forensik Rujit Kuswinoto, mengakui tidak secara menyeluruh mengekstrak percakapan WhatsApp Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa dengan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Hal itu diungkapkan Rujit setelah dicecar dengan pertanyaan dari Kuasa Hukum Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3).
Awalnya, Rujit mengakui hanya sebagian percakapan Teddy yang dia ekstrak dari ponselnya untuk dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pasalnya, ia mengeklaim BAP tak akan mampu menampung seluruh percakapan itu.
Ia menerangkan, percakapan Teddy dan Dody terkait sabu yang diekstrak untuk dimasukkan ke dalam BAP merupakan sampel-sampel yang telah dikoordinasikan dengan penyidik.
Tak terima dengan pernyataan itu, Kuasa Hukum Teddy Minahasa mengajukan beberapa pertanyaan.
“Pertanyaan saya, ini kan sudah ditentukan tanggal-tanggalnya, contoh untuk handphone yang Dody Prawiranegara yang lawan komunikasinya Teddy Minahasa, jangka waktu yang ada di laporan saudara ini 23 Juni 2022 sampai 26 September 2022,” ucap Kuasa Hukum Teddy.
“Ini saudara katakan sampel, pertanyaan saya adalah siapa yang menentukan sampel jangka waktu yang dimasukkan ke dalam laporan saudara?” sambungnya.
“Sampel saya, Pak. Saya yang menentukan sampelnya,” jawab Rujit.
“Atas dasar apa saudara menentukan time line-nya, jangka waktu ini yang dimasukkan ke BAP, jangka waktu lain tidak perlu dimasukkan ke BAP, cukup di soft copy?,” balas kubu Teddy.
“Baik, saya ubah pertanyaannya. Apa pertimbangan saudara dalam memilih sampel-sampel itu tadi? Kan tidak seluruhnya, apa pertimbangannya? Apakah secara objektif atau subjektif, silahkan apa alasannya?” timpal Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menengahi.
“Sesuai dengan lapju (laporan kemajuan) yang diajukan oleh penyidik dan sesuai dengan koordinasi dengan penyidik, Yang Mulia,” jawab Rujit.