JawaPos.com – Hotman Paris, Kuasa Hukum Teddy Minahasa menyebut bukti digital forensik yang dihadirkan dalam persidangan kasus kliennya cacat hukum. Hal itu lantaran bukti percakapan WhatsApp antara Teddy Minahasa dengan terdakwa lainnya, yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tak dihadirkan secara utuh.

Hal itu diungkapkan Hotman setelah mendengar penjelasan ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto sebagai saksi dengan terdakwa Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3).

“Chat yang dimasukkan dalam forensik misalnya ditemukan 900 chating, diseleksi oleh dia sendiri, dipilih-pilih, yang dimasukkan hanya 80,” ujarnya kepada wartawan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa ahli digital forensik melakukan penyisihan bukti percakapan WhatsApp itu secara manual, alih-alih dengan menggunakan metode forensik.

Hal itu, kata Hotman bertentangan dengan Pasal 6 Undang-undang ITE yang menyebutkan, “Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.”

“Chat WA yang diajukan dalam BAP adalah screenshot pakai tangan gini. Manual. Bahkan sidik jari dari penyidik keliatan. Padahal menurut Undang-undang ITE harus diforensik secara utuh,” jelas Hotman.

Karena itu, dengan terbuktinya hal tersebut, kata Hotman, semua bukti yang selama ini dihadirkan dalam persidangan dan menjadi salah satu alasan Hotman ditetapkan sebagai tersangka adalah cacat hukum.

“Terlepas dari apakah benar atau tidak Teddy Minahasa terlibat dalam transaksi narkoba, tapi bukti yang diajukan sudah cacat semuanya,” tegasnya.

Namun begitu, Ahli Digital Forensik Rujit Kuswinoto memastikan keabsahan seluruh alat bukti percakapan WhatsApp yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat soal kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa dan anak buahnya.

Keabsahan bukti digital forensik itu, kata Rujit, termasuk percakapan yang terjadi antara Teddy Minahasa dengan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Salah satu percakapan antara keduanya adalah tentang penukaran sabu dengan Trawas yang disampaikan Teddy kepada Dody.

Dalam persidangan, ditunjukkan percakapan antara keduanya seperti di bawah ini.

IJP Teddy Minahasa: Sebagian BB diganti Trawas (buat bonus untuk anggota).

DP (Dody Prawiranegara): Siap gk berani jenderal ….

Atas percakapan itu, ahli digital forensik yang dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Teddy Minahasa itu membenarkan isi dari percakapan tersebut.

“Mohon izin menjelaskan, ini memang hasil dari labfor Polda Metro Jaya dan dalam hal ini saya tampilkan karena sesuai dengan baru pertanyaan dari penyidik umum dan mengikuti dinamika sidang selalu ditanyakan terkait Trawas. Nah ini isi chat benar ada di barang bukti IP 13 disita dari Dody,” kata Rujit.

By admin