JawaPos.com – Laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan Jessica Iskandar terhadap temannya bernama Christoper Steffanus Budianto alias Steven, disebut mengalami kemajuan. Rolland E Potu, kuasa hukum Jedar, menyebut pihak terlapor kini sudah menyandang status baru sebagai tersangka.
“Mungkin minggu depan kita akan prescon karena kita dengar dari penyidik Polda Metro sudah ada kenaikan status CSB dari saksi menjadi tersangka,” kata Rolland saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/3).
Rolland mengaku pihaknya mendapatkqn informasi dinaikkannya status Steven dari saksi menjadi tersangka dari penyidik secara langsung. Informasi itu diterimanya pada Jumat (24/2) lalu.
Di sisi lain, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Christoper Steffanus Budianto alias Steven mengaku belum tahu informasi soal kliennya telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Kalau memang diproses dan sudah jadi tersangka kita tidak tahu karena kita belum terima surat penetapan tersangka tersebut,” tutur Togar.
Jika memang benar kliennya ditetapkan tersangka, Togar menegaskan dirinya dan juga kliennya akan siap untuk menghadapinya. Pihak Steven akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita tunggu saja bagaimana dari pihak Polda Metro. Kalau memang ada (perkembangan) nanti kan pasti suratnya dikirimkan ke alamat klien kami,” kata Togar Situmorang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag merasa telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang disebut telah diserahkan Jedar ke Steven yang sampai sekarang belum diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar dalam hal ini.
Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Steven dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan dibuat pada 15 Juni 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.