JawaPos.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu), mengungkapkan terdapat 69 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya secara jelas. Atas hal itu, Itjen akan memanggil para pegawai tersebut untuk diperiksa.
“Jadi total ada 69 pegawai yang tidak klir, selanjutknya akan kami panggil untuk kami lakukan pemeriksaan,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu (1/3).
Awan merinci, 69 pegawai yang akan diperiksa ini terdiri dari mereka yang belum klir menyelesaikan LHKPN pada tahun 2019 dan 2020.
Sebanyak 33 pegawai yang hartanya tidak sesuai di LHKPN tahun 2019 dan 36 pegawai yang hartanya tidak sesuai di LHKPN tahun 2020, sehingga totalnya mencapai 69 pegawai yang belum melaporkan kekayaannya secara lengkap.
“Kami sampaikan bahwa untuk tahun 2019 LHK tahun 2019 artinya yang dilaporkan tahun 2020 itu ada 33 pegawai tidak klir, kemudian untuk LHKPN 2020 atau pelaporan 2021 ada 36 pegawai yang tidak klir,” ujar Itjen.
Ia menjelaskan, analisis atas laporan harta kekayaan merupakan bagian dari sistem pencegahan yang dimiliki Kemenkeu. Melalui analisis ini, setiap pegawai akan dikelompokkan berdasarkan profil risikonya masing-masing.
“Informasi LHK dan whistleblowing system (Wise) itu adalah elemen-elemen untuk menentukan risiko pegawai. Jadi, di Kemenkeu, pegawai itu diberi warna. Ada yang merah high risk, kuning sedang, hijau rendah, kira-kira begitu. Itu semua bekerja,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kemenkeu mewajibkan seluruh pegawainya untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat pada 28 Februari 2023. Secara waktu, lebih dini dari batas yang berlaku, yaitu 31 Maret 2023.
Tidak semua pegawai Kemenkeu wajib menyampaikan LHKPN untuk KPK, sisanya diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada Kemenkeu melalui aplikasi khusus bernama Alpha.
Setelah disampaikan melalui Alpha, Itjen akan melakukan analisis material guna menguji kewajaran dari harta yang dimiliki pegawai.