JawaPos.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial F dan H atas dugaan pembunuhan kepada seorang perempuan di Glagaharum, Porong, Sidoarjo.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Rabu mengatakan saat itu korban ditemukan meninggal dunia dengan mulut terbungkam kain serta tangan dan kaki diikat kain.
“Polisi bekerja keras mengungkap kasus ini,” ucap dia.
Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, petugas bekerja keras mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan bukti hilangnya barang milik korban menjadi kunci keberhasilan mengungkap kasus ini.
“Identitas pelaku juga berhasil didapatkan penyidik unit Satreskrim Polresta Sidoarjo,” tutur Kusumo Wahyu Bintoro.
Menurut Kusumo Wahyu Bintoro, ada beberapa barang di rumah korban T yang hilang yakni satu tabung elpiji kemasan 3 kilogram, BPKB sepeda motor korban, satu unit televisi, dan uang tunai sekitar Rp 60 ribu.
Dari sejumlah barang korban yang hilang, polisi menyatakan motif dari peristiwa tersebut tak lain adalah pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal.
“Ada tiga pelaku dalam kasus ini dan satu masih buron. Mereka adalah F tetangga korban sebagai pelaku utama dengan mengajak H dan P, untuk melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban T meninggal dunia,” kata Kusumo Wahyu Bintoro.
Pelaku F ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 25 Februari 2023 di Cianjur, Jawa Barat, sedangkan pelaku H ditangkap di Tanggulangin, Sidoarjo.
Dari pengakuan pelaku, pada 9 Januari 2023 atau 12 hari sebelum korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya, pelaku F bersama H dan P melakukan pencurian ke rumah korban T di Glagaharum, Porong. “Mereka bertiga masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka teralis rumah,” tuturnya.
Kemudian para pelaku mendapati rumah dalam keadaan gelap, namun secara samar korban terlihat masih berbaring tidur di sofa. Para pelaku merangkak mendekati korban dan F membungkam mulut korban menggunakan tangan kanan dari belakang, disusul P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut dan H memegangi kaki korban karena korban berusaha meronta-ronta sambil berteriak.
“Lalu tersangka P naik di atas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak,” katanya.
Terkait kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian tersebut yang dilakukan dua orang atau lebih sesuai Pasal 365 ayat 4 KUHP, maka tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.