JawaPos.com – Terdakwa kasus peredaran narkoba Linda Pujiastuti alias Anita mengaku merasa aman mengedarkan narkoba karena dibekingi Teddy Minahasa. Hal itu yang membuatnya berani ikut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jakarta dengan hampir seluruh pelakunya adalah polisi.
“Karena merasa aman kalau dengan pak Teddy, saya di-backup. Nggak ada terpikir yang lain,” ujar Linda saat menjadi saksi dengan terdakwa Dody Prawiranegara dan Kasranto di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3).
Dalam pikirannya, kata Linda, tak terbesit sedikit pun perasaan takut atau khawatir saat akan terlibat dalam peredaran sabu-sabu itu
“Saya tidak punya pikiran itu, Yang Mulia. Karena kan awal dari masalah itu dari Pak Teddy. Jadi setiap dia bicara, ya saya percaya,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.