20 Korporasi Tersangka Karhutla: Ketika Perusahaan Asing Ikut Merusak Hutan Indonesia

Berita Terkini – Hutan Indonesia bukan sekadar hamparan pohon yang menghijau. Ia adalah paru-paru dunia, rumah bagi jutaan makhluk hidup, dan sumber penghidupan bagi masyarakat adat yang telah tinggal di sana jauh sebelum perusahaan-perusahaan besar itu ada. Tapi tiap tahun, kabut asap kembali menyelimuti Sumatera dan Kalimantan. Tiap tahun, kita kembali bertanya: siapa yang bertanggung jawab?

Kini, Polri akhirnya memberikan jawaban yang lebih tegas dari sebelumnya. Sebanyak 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) — sebuah langkah hukum yang patut diapresiasi, meski juga memunculkan banyak pertanyaan lanjutan. Yang paling mengejutkan, empat di antara korporasi tersebut merupakan penanaman modal asing (PMA), dengan kepemilikan yang terhubung ke Malaysia dan Singapura. Dua negara tetangga yang justru selama ini kerap menjadi korban kiriman asap dari kebakaran hutan Indonesia.

By admin