Ketika Api Tak Kenal Usia: Kisah Lansia 69 Tahun di Balik Karhutla 3 Hektar di Mamasa

Berita Terkini – Ada yang bilang kebakaran hutan selalu identik dengan korporasi besar, konsesi lahan yang rakus, atau perambah ilegal berskala masif. Tapi kenyataan di lapangan sering kali lebih sederhana — dan justru karena itu, lebih mengejutkan. Di Mamasa, Sulawesi Barat, sebuah kejadian membuktikan bahwa bencana ekologis bisa bermula dari satu tangan, satu korek api, dan satu keputusan yang mungkin dianggap sepele.

Seorang pria berusia 69 tahun kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya membakar lahan menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar tiga hektar kawasan di Mamasa. Bukan hanya vegetasi yang ludes — tiga bangunan ikut terbakar, menjadi saksi bisu betapa cepatnya api berpindah tangan dari sekadar “membakar lahan” menjadi bencana nyata yang merugikan banyak pihak.

Kasus ini mengundang banyak pertanyaan yang perlu kita renungkan bersama. Apakah praktik membakar lahan masih dianggap “wajar” di kalangan masyarakat tertentu? Sejauh mana edukasi tentang bahaya karhutla sudah menjangkau semua lapisan usia? Dan apa yang seharusnya kita pelajari dari insiden ini agar tidak terulang lagi?

Kronologi: Dari Lahan Terbakar Hingga Tiga Bangunan Hangus

Peristiwa ini bermula dari aktivitas yang sayangnya masih cukup umum ditemukan di banyak daerah pedesaan Indonesia: membakar lahan. Praktik ini kerap dilakukan untuk membuka atau membersihkan lahan pertanian secara cepat dan murah. Namun tanpa pengendalian yang memadai, api dengan mudah bisa lepas kendali, terutama saat kondisi cuaca kering dan angin bertiup kencang.

Pelaku, seorang lansia berusia 69 tahun, membakar lahannya tanpa mengantisipasi dampak yang bisa ditimbulkan. Api yang semula mungkin terlihat kecil dan terkendali, perlahan merambat ke area sekitarnya. Dalam waktu singkat, kawasan seluas tiga hektar di Mamasa, Sulawesi Barat, dilalap si jago merah. Yang lebih memprihatinkan, tiga bangunan turut menjadi korban amukan api yang tak terbendung itu.

Setelah penyelidikan dilakukan, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Kini, sang lansia harus menghadapi konsekuensi hukum yang tidak ringan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun atas perbuatannya yang memicu karhutla dan menyebabkan kerugian materiil yang signifikan.

Membakar Lahan: Tradisi yang Sudah Saatnya Ditinggalkan

Bagi sebagian masyarakat, khususnya yang hidup di pedesaan dan bergantung pada pertanian tradisional, membakar lahan bukan sekadar metode — ini adalah kebiasaan turun-temurun. Nenek moyang mereka melakukannya, orang tua mereka melakukannya, dan merekapun merasa tidak ada yang salah dengan melanjutkannya. Inilah yang membuat pola pikir ini sangat sulit diubah, bahkan ketika sudah ada regulasi yang melarangnya.

Mengapa Praktik Ini Masih Berlanjut?

Alasan utamanya sederhana: efisiensi. Membakar lahan dianggap cara paling cepat dan paling murah untuk membersihkan vegetasi liar sebelum musim tanam. Tidak perlu mesin, tidak perlu banyak tenaga kerja, dan hasilnya bisa dilihat dalam hitungan jam. Di tengah keterbatasan ekonomi yang dialami banyak petani kecil, pilihan ini terasa sangat rasional — meski pada kenyataannya menyimpan risiko yang jauh lebih besar dari manfaatnya.

Selain itu, faktor usia dan keterbatasan akses informasi turut berperan. Seorang petani berusia 69 tahun mungkin tidak pernah mendapatkan penyuluhan yang memadai tentang bahaya karhutla, atau mungkin sudah berkali-kali melakukan hal yang sama tanpa pernah menimbulkan masalah besar — sampai satu hari nahas itu tiba.

Dampak yang Kerap Diremehkan

Banyak orang berpikir bahwa kebakaran lahan kecil-kecilan tidak akan berdampak signifikan. Padahal, realitasnya jauh berbeda. Karhutla, sekecil apapun skalanya, berkontribusi pada peningkatan emisi karbon, kerusakan ekosistem, gangguan kualitas udara, dan hilangnya biodiversitas lokal. Belum lagi kerugian materi yang ditanggung oleh pemilik bangunan yang terdampak — sebuah beban yang tidak mudah untuk dipulihkan.

Dalam kasus Mamasa ini, tiga bangunan yang terbakar bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada kehidupan manusia yang terganggu, mungkin tempat tinggal atau tempat usaha yang menjadi tumpuan penghidupan keluarga. Kerugian seperti ini tidak bisa begitu saja dikompensasi dengan sebuah permintaan maaf.

Hukum Memang Harus Ditegakkan, Tapi Edukasi Adalah Kunci

Penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian adalah langkah yang tepat dan perlu. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu — termasuk terhadap lansia sekalipun — agar ada efek jera dan masyarakat tahu bahwa tindakan membakar lahan sembarangan bukan hal yang bisa dianggap enteng. Ancaman hukuman lima tahun penjara yang menanti pelaku diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih berencana melakukan hal serupa.

Namun, penegakan hukum semata tidak akan cukup. Jika akar masalahnya adalah minimnya kesadaran dan pemahaman tentang bahaya karhutla, maka solusi jangka panjangnya harus berbasis edukasi. Penyuluhan yang intensif, pendekatan berbasis komunitas, serta pelibatan tokoh adat dan pemuka agama bisa menjadi jembatan untuk mengubah perilaku masyarakat secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Peran Pemerintah Daerah dan Komunitas Lokal

Pemerintah daerah, dalam hal ini Kabupaten Mamasa, memiliki peran strategis dalam mencegah karhutla berulang. Program patroli rutin di kawasan rawan kebakaran, sistem peringatan dini berbasis komunitas, serta penyediaan alternatif metode pertanian yang tidak melibatkan pembakaran adalah beberapa langkah konkret yang bisa diambil. Komunitas lokal pun perlu dilibatkan secara aktif — bukan sekadar sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai agen perubahan di lingkungan mereka sendiri.

Apa yang Bisa Kita Pelajari?

Kasus ini sejatinya adalah cermin bagi kita semua. Bahwa bencana ekologis tidak selalu lahir dari niat jahat yang terencana. Kadang, ia lahir dari kebiasaan lama yang tidak pernah dipertanyakan, dari minimnya informasi, dan dari kepercayaan bahwa “sudah biasa dilakukan dan tidak apa-apa.” Inilah jenis bahaya yang paling sulit diantisipasi — karena ia tidak tampak mengancam sampai saat api benar-benar membara.

Kita juga diingatkan bahwa isu karhutla bukan hanya urusan BNPB, Kementerian Lingkungan Hidup, atau aparat keamanan. Ini adalah tanggung jawab bersama — dari pemerintah pusat hingga warga di tingkat RT, dari akademisi hingga petani di pelosok desa. Selama kesadaran kolektif ini belum terbentuk, selama itu pula api akan terus mencari celah untuk menyala.

Kisah seorang lansia 69 tahun yang kini harus berurusan dengan hukum akibat kebakaran lahan di Mamasa ini bukan untuk dihakimi semata — melainkan untuk direnungkan. Sudahkah kita, sebagai masyarakat, benar-benar memahami bahwa setiap tindakan terhadap lingkungan punya konsekuensi? Dan sudahkah kita berbuat cukup untuk mencegah tragedi serupa terjadi di halaman rumah kita sendiri?

By admin