JPNN.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan bahwa kebijakan pelarangan operasional truk sumbu tiga atau lebih selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) harus mempertimbangkan kelancaran pasokan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

By admin