JPNN.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menggagalkan penyelundupan emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp61,95 miliar sepanjang Oktober 2026.
JPNN.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menggagalkan penyelundupan emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp61,95 miliar sepanjang Oktober 2026.