bali.jpnn.com, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Bali, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceko berinisial NKH, 46, Jumat (23/10) kemarin.
bali.jpnn.com, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Bali, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceko berinisial NKH, 46, Jumat (23/10) kemarin.