JawaPos.com – Seiring kuota haji bagi Indonesia yang kembali normal, yakni 221 ribu jamaah, Kementerian Agama memperbarui daftar tunggu (waiting list) untuk naik haji. Antrean untuk Provinsi Jawa Timur menjadi maju atau lebih cepat tiga tahun.
Kemenag menggunakan sistem otomatis dalam membuat antrean haji. Antrean merujuk pada pembagian kuota tahun berjalan. Pada musim haji 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051 jamaah. Akibatnya, antrean menjadi mundur atau lebih lama. Sebab, kuota haji 2022 setara dengan 50 persen kuota normal.
Kemarin (28/2) Kemenag mengumumkan update antrean haji setelah keluar keputusan menteri agama (KMA) terbaru tentang pembagian kuota haji 2023. KMA itu merujuk pada kuota haji Indonesia tahun ini yang kembali normal. Yaitu, 221 ribu jamaah haji reguler dan haji khusus.
Antrean haji untuk Provinsi Jatim yang sebelumnya 69 tahun (imbas kuota pada 2022) maju menjadi hanya 34 tahun. Calon jamaah haji dari Jawa Timur yang sebelumnya diperkirakan berangkat 2028 maju menjadi 2025 atau lebih cepat tiga tahun.
Berdasar KMA 189/2023, tahun ini Jatim mendapat kuota haji reguler 35.152 orang. Terbanyak kedua setelah Jawa Barat dengan 38.723 orang. ”Alhamdulillah, KMA tentang kuota haji 2023 sudah terbit,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta kemarin.
Hilman mengatakan, KMA itu menjadi dasar untuk menyesuaikan penghitungan estimasi keberangkatan jamaah haji di seluruh Indonesia. Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jamaah bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya. Caranya, memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Nanti muncul perkiraan atau estimasi keberangkatan.
Menurut Hilman, pihaknya menyediakan layanan online untuk memudahkan jamaah dalam mengecek estimasi keberangkatan haji. Penghitungan estimasi itu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan di provinsi masing-masing.
Sementara itu, Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Kemenag Hasan Afandi mengatakan, kuota haji Indonesia secara umum terdistribusi dalam kuota provinsi. Tetapi, ada provinsi yang menetapkan atau membagi kuota di tingkat kabupaten dan kota. Saat ini ada sepuluh provinsi yang membagi kuota di tingkat kabupaten dan kota. Di antaranya, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Bengkulu.
”Khusus untuk sepuluh provinsi kuota ini, penyesuaian estimasi keberangkatan masih menunggu SK gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten dan kota pada provinsinya.”