JawaPos.com – Linda Pujiastuti alias Anita mengaku sebagai istri siri dari Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Hal itu ia ungkapkan Linda, saat diminta menanggapi kesaksian Teddy sebagai saksi kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melilitnya dirinya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3).
“Kedua, saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui,” ujar Linda dalam keterangan pembelaannya dalam sidang sebagai terdakwa.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa saat bekerja sama dengan Teddy dalam pencegahan peredaran narkotika dari Myanmar tahun 2019, selama berbulan-bulan terapung di Laut Cina Selatan, keduanya sempat tidur bersama.
“Saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama,” ucapnya.
“Dan saya sempat meminta maaf, beliau jawabnya, ‘Tidak apa-apa. Lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja’,” kata Linda menirukan percakapan yang terjadi saat itu.
Setelah itu, Hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy Minahasa apakah dirinya tetap dalam keterangan persidangan atau tidak, ia kemudian mengiyakan. Namun, ia mengatakan ingin memberi klarifikasi.
“Tidak klarifikasi lagi,” kata Hakim. “Keterangannya itu dicatat, atau berubah seperti yang dibantah (Linda) itu?” tanya hakim.
“Saya bantah semua itu bohong, Yang Mulia,” tandas Teddy.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.