JPNN.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan surat sanksi administratif secara langsung kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pasar modal terkait transaksi saham tiga emiten besar, yakni DSSA, BREN, dan CUAN, Rabu (21/10).
JPNN.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan surat sanksi administratif secara langsung kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pasar modal terkait transaksi saham tiga emiten besar, yakni DSSA, BREN, dan CUAN, Rabu (21/10).