JPNN.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pemberian sanksi di pasar modal dilakukan secara terukur dan penuh kehati-hatian. Post navigation Kalender Bali Rabu (21/10): Baik untuk Menangkap Ikan, Berburu & Potong Rambut BULOG Luncurkan Kemasan Baru Beras SPHP, Tandai 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran