JawaPos.com – Penyidik Polresta Samarinda menjerat pelaku berinisial SY, 72, yang merudapaksa cucu sendiri yang merupakan penyandang disabilitas dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal kekerasan seksual, dikutip dari ANTARA.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun,” kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto di Mapolsek Sungai Pinang Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (1/3).
Dalam konferensi pers, AKBP Eko Budiarto mengatakan bahwa polisi mengamankan pelaku pada hari Sabtu (18/2).
Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 D dan E Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku dikenai pasal dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Wakapolresta lantas menerangkan kronologi kejadian. Pelaku menjalankan aksinya sejak Agustus 2022, setiap hari Sabtu dan Minggu. Tindakan tersebut dilakukan di sebuah pondok kebun milik SY, Jalan Belimau Lempake, dengan korban adalah cucu sendiri yang berusia 17 tahun.
Pada bulan yang sama, SY merudapaksa cucunya sebanyak tiga kali setiap malam Minggu. Setiap malam itu, SY selalu mengajak cucunya ke kebun.
Eko mengungkapkan motif pelaku melakukan rudapaksa untuk memenuhi nafsu birahi sepeninggal istrinya.
Korban, lanjut dia, tidak melakukan perlawanan karena kondisinya yang disabilitas dan perlu penanganan khusus. Dengan iming-iming uang Rp 20 ribu, korban lantas mau menuruti kemauan pelaku.
Aksi SY tersebut lantas diketahui oleh orang tua korban yang heran melihat perubahan fisik pada anaknya. Dengan kecurigaan tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Kantor Polsek Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara.
“Akibat perbuatan asusila sang kakek, kini korban sudah berbadan dua dengan usia kehamilan 7 bulan. Yang bersangkutan terpaksa berhenti dari sekolahnya di SLDB atau setingkat sekolah menengah atas (SMA),” tutup Eko.