Penyidik Didorong Tidak Hilangkan Unsur Perencanaan
JawaPos.com – Kondisi Cristalino David Ozora kian membaik. Meski masih dirawat di intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Mayapada Jakarta, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio itu sudah melalui fase koma.
Koordinator ICU Rumah Sakit Mayapada Jakarta Franz Pangalila menyatakan, pihaknya terus memantau dan mengobservasi kondisi remaja 17 tahun tersebut.
Ketika kali pertama masuk ke RS Mayapada pekan lalu (22/8), nilai kesadarannya ada pada angka empat. Kemarin (28/2), menurut Franz, nilai kesadaran David sudah mencapai angka delapan sampai sembilan. ”Kalau orang seperti kita (dalam keadaan sehat, Red), nilainya sekitar 15,” ungkap dokter ahli bedah saraf tersebut.
Bukan hanya itu, David juga sudah bernapas secara spontan. Sejak tiga hari lalu, dia tidak lagi menggunakan alat bantu pernapasan. Tim dokter terus mengoptimalkan tindakan-tindakan yang dibutuhkan David. ”Saat datang ke sini, (David) dalam kondisi koma dan saat ini sudah keluar dari posisi koma,” kata Gibran Aditiara Wibawa, dokter yang turut menangani David.
Di tempat yang sama, Rustam Hattala, perwakilan keluarga, mengapresiasi kinerja tim dokter. Dari hari ke hari, pihaknya selalu mendapat kabar positif mengenai kondisi David.
Berkaitan dengan proses hukum Dandy dan pelaku penganiayaan lainnya, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mempertanyakan keputusan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang hanya menerapkan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Serta, Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hanya 3 tahun 6 bulan penjara.
Penerapan pasal tersebut dianggap tidak tepat karena menghilangkan unsur perencanaan. KPMH menilai, seharusnya Polres Metro Jaksel menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun dan 12 tahun penjara.
Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid mengungkapkan, dengan tidak maksimalnya penerapan pasal, AG, kekasih Dandy, bisa saja lepas dari proses hukum. Sebab, anak usia 14 tahun atau lebih hanya bisa ditahan bila melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. ”Pertanyaannya, apa ini ada skenario penyelamatan AG?” ujarnya.
Menurut dia, dalam kasus David tidak hanya terjadi perencanaan penganiayaan berat. Tetapi juga dugaan pelanggaran UU ITE. Itu bisa dijeratkan penyidik lantaran Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG merekam video penganiayaan yang belakangan viral dan diketahui dikirimkan ke kakak kelas korban. ”Akibat video penganiayaan ini, terjadi teror secara online,” paparnya.
Karena itu pula, Muannas mendorong Polres Metro Jaksel memaksimalkan penerapan pasal terhadap para tersangka.
Harta Pejabat
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan klarifikasi terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah Mario Dandy. ”Jam 9 pagi (hari ini, Red) di Gedung Merah Putih,” kata Ali. Surat pemanggilan sudah diterima yang bersangkutan.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak heran bila masyarakat menyebut harta RAT tidak masuk akal. Dia pun berpikir demikian. ”Terhadap yang bersangkutan yang masyarakat sudah mengatakan ini kayaknya doesn’t make sense, logis. Kami juga tahu itu nggak make sense,” jelasnya pada Economic Outlook di Hotel St Regis, Jakarta, kemarin.