JPNN.com – Mantan Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Medik dan Keperawatan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Suryadi dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana JKN.

By admin